Film “Raja Alam” jadi Instrumen Strategis Promosi Wisata dan Penguatan Identitas Berau

img

Pertemuan bersama Komisi II DPRD Berau yang digelar pada Selasa (24/2/2026) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Berau.

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) memastikan rencana produksi film layar lebar bertajuk Raja Alam “Sultan Alimuddin” telah masuk dalam rencana strategis pembangunan daerah.

Kepastian itu disampaikan dalam pertemuan bersama Komisi II DPRD Berau yang digelar pada Selasa (24/2/2026) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Berau.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Rudi P. Mangunsong.

Dalam kesempatan itu Kepala Bapelitbang Berau, Endah Ernany Triariani, menegaskan bahwa proyek film yang mengangkat potensi sejarah dan kearifan lokal Berau tersebut bukan sekadar wacana, melainkan telah memiliki landasan hukum yang jelas. Menurutnya, sektor pariwisata menjadi prioritas utama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025–2029.

“Dalam misi keenam RPJMD sangat jelas bahwa penguatan sektor pariwisata menjadi prioritas pembangunan daerah, termasuk penguatan UMKM sebagai pilar ekonomi masyarakat,” ujar Endah.

Ia menambahkan, integrasi antara kebudayaan dan pariwisata merupakan kunci dalam mewujudkan Berau yang maju, unggul, dan berkelanjutan. Film Raja Alam “Sultan Alimuddin”  dinilai dapat menjadi media efektif untuk memperkenalkan sejarah daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.

Terkait pendanaan, Endah menjelaskan bahwa pembiayaan produksi film dapat bersumber dari berbagai skema, mulai dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk pelaksanaan di tingkat daerah, terdapat dua mekanisme utama, yakni melalui penganggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, atau melalui skema hibah.

“Jika melalui jalur hibah, calon penerima harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM minimal dua tahun,” tegasnya. Endah merinci, proses hibah diawali dengan disposisi Bupati kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk dilakukan verifikasi dokumen. Setelah melalui tahapan pemeriksaan, dinas akan menerbitkan surat rekomendasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Selanjutnya Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD akan memimpin rapat pembahasan besaran anggaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menyatakan dukungannya terhadap rencana produksi film tersebut. Ia menilai film sejarah tentang Sultan Alimuddin sebagai Raja Alam memiliki nilai penting dalam memperkenalkan kembali sosok pahlawan daerah kepada generasi muda.

Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh sejarah perjuangan Sultan Alimuddin, termasuk kisah pengasingannya hingga ke Makassar. Padahal, nama Sultan Alimuddin telah diabadikan menjadi nama jalan dan berbagai simbol daerah. “Kalau hanya ditampilkan dalam satu kegiatan atau seremoni, dampaknya terbatas. Tetapi melalui film, jangkauannya bisa lebih luas, bahkan hingga tingkat nasional dan internasional,” ujarnya.

Sutami juga mendorong agar upaya ini dibarengi dengan langkah serius memperjuangkan gelar pahlawan bagi Sultan Alimuddin ke tingkat provinsi maupun pusat sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasanya.

Ia berharap pembahasan terkait konsep, skema pembiayaan, hingga potensi dampak ekonomi film tersebut dapat didiskusikan lebih mendalam agar pelaksanaannya tidak terkesan terburu-buru. “Ini bukan sekadar produksi film, tetapi bagaimana kita menyelamatkan sejarah dan membangun kebanggaan generasi ke depan,” pungkasnya. (sep/fn)